Apakah Obat-Obat Tertentu itu?
Menurut PKBPOM RI No. 7 tahun 2016 “Obat-obat Tertentu yang Sering Disalahgunakan, yang selanjutnya disebut dengan Obat-Obat Tertentu adalah obat-obat yang bekerja di sistem susunan syaraf pusat selain Narkotika dan Psikotropika, yang pada penggunaan di atas dosis terapi dapat menyebabkan ketergantungan dan perubahan khas pada aktivitas mental dan perilaku, terdiri atas obat-obat yang mengandung Tramadol, Triheksifenidil, Klorpromazin, Amitriptilin dan/atau Haloperidol.”
Dari pengertian di atas dapat disimpulkan bahwa obat-obat tertentu adalah obat-obat susunan syaraf pusat selain Narkotika dan Psikotropika yang sering disalahgunakan. Oleh karena itu Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan mengeluarkan peraturan khusus untuk obat-obat tertentu ini yang dimaksudkan untuk melindungi masyarakat dari penyalahgunaan dan penggunaan obat yang salah.
Obat-obat yang termasuk “obat-obat tertentu” :
1. Tramadol
Tramadol adalah obat analgetik opiate yang diindikasikan untuk pasien pasca operasi karena obat ini termasuk pereda rasa sakit kuat. Namun dewasa ini pemakaian Tramadol tanpa resep dokter semakin meningkat. Terlebih lagi di kalangan masyarakat yang banyak menggunakan obat ini untuk mabuk-mabukan.
Merk dagang dari Tramadol ini ada bermacam seperti Contram 50, Orasic, Tradosik, tramofal, Dolgesik, Radol, dan Tramal.
2. Triheksifenidil
Triheksifenidil atau yang biasa disebut THP digunakan untuk mengatasi gangguan gerakan yang tidak normal atau tidak terkendali akibat penyakit Parkinson atau efek samping obat. Tindakan penyalahgunaan obat ini karena obat ini memiliki efek meningkatkan mood atau euphoria, namun sebenarnya efek euphoria ini baru akan tercapai pada dosis tinggi. Salah satu meek dagang obat ini adalah Artane yang dikenal sebagai pil kuning.
3. Klorpromazin
Chlorpromazine atau yang biasa disebut CPZ adalah obat untuk menangani gangguan mental dan psikologis, seperti perilaku agresif yang membahayakan orang lain atau kecemasan berlebihan serta autisme pada anak-anak.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar